Sonora.ID - Prediksi tenaga ahli dan pemerintah terkait dengan gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia pun benar adanya, belakangan ini sejak pertengahan Bulan Januari 2022, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Ditambah dengan adanya varian baru, Omicron, yang disebut lebih mudah menyebar atau menular daripada varian-varian sebelumnya.
Tetapi di sisi lain, dengan kondisi Omicron yang masih terus bertambah, kebijakan pemerintah terkait dengan karantina pendatang dari luar negeri pun justru dikabarkan akan mengalami pengurangan.
Padahal, sebelumnya diketahui bahwa Omicron berasal dari luar negeri, sehingga potensi akan semakin besar jika pintu perjalanan luar negeri masih dibuka, ditambah dengan masa karantina yang dipangkas.
Dikutip dari Kompas.TV, rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN ini dibenarkan oleh pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting yang menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap rencana tersebut.
“Rencana itu sedang kami susun dan dikaji,” paparnya tegas.
Sebelum adanya ketentuan baru tersebut, saat ini para pelaku perjalanan masih menjalankan masa karantina selama 7 hari lamanya, hingga nantinya pihak Satgas mengumumkan ada atau tidaknya perubahan terkait masa karantina tersebut.
Ketentuan 7x24 jam ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menkes Sebut Ada 5 Pasien Covid-19 varian Omicron yang Meninggal Dunia