Palembang, Sonora.ID - Puluhan bangunan liar yang berada di kawasan Rumah Susun, Blok 21, 23 dan 24 di 24 ilir Palembang dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Rabu (02/02) pagi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pembongkaran kali ini puluhan anggota Satpol PP dan 1 buah Exsapator dikerahkan.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, penertiban kali ini dilakukan dalam rangka menyambut festival Sekanak-Lambidaro yang rencananya bakal berlangsung 5-6 Februari mendatang.
“Penertiban kali ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2020 tentang tertib bangunan dimana sebelum melakukan pembongkaran, masing-masing pemilik 40 bangunan di kawasan rusun ini telah kita surati sesuai SOP. Alhamdulillah pada penertiban kali ini tidak ada warga yang protes melainkan seluruh warga mendukung upaya yang kami lakukan hari ini,” kata Putra ketika diwawancarai.
Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Camat dan Lurah Kolaborasi, Atasi Anak Jalanan hingga Bangunan Liar
Putra melanjutkan, kedepannya pihaknya akan kembali melanjutkan penertiban terhadap bangunan liar yang masih berdiri di sekitar Sekanak-Lambidaro.
“Kita akan kembali melanjutkan penertiban terhadap bangunan liar tepatnya dari simpang empat 26 Ilir hingga simpang empat lampu merah Jl Radial,” ujarnya.
Putra menambahkan, kawasan yang bangunannya telah ditertibkan nantinya akan dibangun semacam stand sebagai bagian dari penataan destinasi wisata Taman Sekanak-Lambidaro.
“Bangunan yang dibongkar ini nantinya akan kita rapikan lagi untuk selanjutnya akan dikelola oleh Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata supaya destinasi wisata disini benar-benar bagus,” ujarnya.
Baca Juga: Sasar Bangunan Liar, Satpol PP Makassar Gencarkan Operasi Zero PKL