1.222 Situs Trading Online Diblokir Bappebti! Biar Tak Ikut Jatuh Miskin, Kenali 3 Ciri Trading Ilegal

3 Februari 2022 13:00 WIB
Ilustrasi: 1.222 Situs Trading Online Diblokir Bappebti! Biar Tak Terjebak, Kenali 3 Ciri Trading Ilegal
Ilustrasi: 1.222 Situs Trading Online Diblokir Bappebti! Biar Tak Terjebak, Kenali 3 Ciri Trading Ilegal ( unsplash.com)

Sonora.ID – Ada 1.222 situs trading online diblokir sepanjang 2021, Kementrian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah menindak permainan judi yang berkedok trading karena berstatus illegal serta merugikan masyarakat.

Bukan tanpa landasan hukum, pemblokiran tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomo 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

Dari ribuan website trading online ilegal tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir.

Daftar situs yang paling populer dan telah diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading ilegal seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Masyarakat yang ikut serta dalam trading illegal tersebut tidka hanya rugi ratusan ribu saja, namun akibat trading illegal, diketahui kerugian masyarakat mencapai 114 triliun rupiah.

Bisa saja dari kerugian yang ditanggung masyarakat tidak hanya berupa uang, namun juga asset tanah dan rumah.

Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat harus paham betul perbedaan trading illegal dan yang telah terdaftar secara resmi di OJK untuk mengurangi kerugian secara pribadi.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah ciri-ciri trading illegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

Baca Juga: Buy on Weakness atau BoW, Strategi Trading Saham Saat Koreksi

Legalitas

Tentu kita harus mengetahui aplikasi atau situs trading yang kita ikuti bersifat legal dan memliki regulasi yang wajar.

Perhatikan legalitas website maupun aplikasi trading yang kamu gunakan dengan mengecek izin otoritas serta izin pemakaian situs melalui OJK.

Sebelum kamu mentransfer sejumlah uang, kamu pastikan nama situs atau web yang kamu ikuti masuk dalam daftar yang telah mengantongi izin.

Jika menemukan nama yang mirip, perhatikan perbedaan beda kecilnya huruf yang tertera pada daftar OJK dan nama situs trading yang kamu gunukan.

Bila nama website atau situs tidak ada, dengan alasan apapun dari seorang admin jangan sampai kamu percaya dan terjebak.

Tidak Mencantumkan Logo

Pencantuman logo adalah hal yang sangat sepele, namun hal tersebut tenrnyata masuk dalam ketentukan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Bila tidak ada identitas atau logo yang diberikan jangan sampai kamu percaya pada situs tersebut.

Baca Juga: Jangan Cuma Ikut-ikutan Trading Bitcoin, Perhatikan Juga Datanya!

Penawaran yang Tidak Logis

Jika melakukan trading online, itu berkaitan dengan naik turun nilai rupiah terhadap mata uang asing.

Bila seseorang menerima tawaran dengan diminta untuk menyetorkan lebih banyak uang agar mendapat keuntungan yang lebih besar, tentu itu kurang logis.

Sebab, nilai rupiah bisa saja turun sewaktu-waktu dan bisa mengurangi modal yang telah kamu transfer.

Baca Juga: 3 Ladang Cuan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dikenal ‘Rajanya’ Trading

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm