Denpasar, Sonora.ID - Terdakwa Rani Rahmawati (32) alias "kuda Poni" alias bintang live dijatuhi pidana penjara selama sepuluh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Rani dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyiarkan langsung (live) konten pornografi via aplikasi Mango dan BIGO.
Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Agung Aryanta Era Winawan dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis (3/2/2022).
Sebagaimana pembuktian di persidangan, oleh majelis hakim perbuatan terdakwa Rani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Rencana Revisi UU ITE, KSP: Presiden Gundah Melihat Media Sosial Gaduh
"Menjatuhkan pidana kepada Rani Rahmawati dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan," tegas Hakim Ketua IGN Agung Aryanta.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Rani menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut Rani dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rani melakukan aksinya di apartemennya di seputaran Denpasar Selatan.
Dalam aksinya terdakwa melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti sekira 400 pengikut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan siaran langsung secara vulgar melalui aplikasi tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan.