Dijerat UU ITE Siarkan Pornografi via Aplikasi, Selebgram Rani 'Kuda Poni' Divonis 10 Bulan Penjara

4 Februari 2022 14:40 WIB
Ket foto 5 : Dijerat UU ITE Siarkan Pornografi via Aplikasi, Selebgram Rani "Kuda Poni" Divonis 10 Bulan Penjara
Ket foto 5 : Dijerat UU ITE Siarkan Pornografi via Aplikasi, Selebgram Rani "Kuda Poni" Divonis 10 Bulan Penjara ( )

Baca Juga: Terpidana Kasus UU ITE, Buni Yani, Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Lantaran orang yang bisa menonton harus membeli tiket berupa diamond sehingga terdakwa dapat penghasilan dari pembelian tiket tersebut.

Akumulasi jumlah hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan per bulannya. Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango yang selanjutnya ditransfer ke rekening.

Bahwa penghasilan yang didapat oleh terdakwa untuk siaran langsung melalui aplikasi tersebut setiap akhir bulan bisa mencapai Rp 50 juta. 

Baca Juga: Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan PERS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm