Baca Juga: Terpidana Kasus UU ITE, Buni Yani, Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Lantaran orang yang bisa menonton harus membeli tiket berupa diamond sehingga terdakwa dapat penghasilan dari pembelian tiket tersebut.
Akumulasi jumlah hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan per bulannya. Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango yang selanjutnya ditransfer ke rekening.
Bahwa penghasilan yang didapat oleh terdakwa untuk siaran langsung melalui aplikasi tersebut setiap akhir bulan bisa mencapai Rp 50 juta.
Baca Juga: Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan PERS