Sonora.ID – Wow, sebuah kabar gembira kini biaya transfer menggunakan BI-FAST maksimal akan kena biaya 2.500 rupiah per transfer.
Bagusnya lagi, perbankan juga bisa menetapkan biaya yang lebih rendah dan itu bisa menguntungkan nasabah.
BI-FAST sendiri adalah infrastruktur sistem pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Indonesia dan dapat diakses melalui aplikasi yang telah disediakan oleh daftar bank yang telahh terdaftar.
Jadi, BI-FAST bukan aplikasi yang berdiri sendiri, melainkan tergabung dengan aplikasi perbankan yang sudah ada.
BI-FAST akan muncul di mobile banking dan internet banking pada bank yang telah menerapkan BI-FAST ini.
Mengutip dari akun Instagram resmi Bank Indonesia, berikut adalah daftar bank yang nantinya menggunakan sistem BI-FAST dengan biaya transfer 2.500 rupiah:
CARA AKSES BI-FAST
Penggunaan BI-FAST memang sudah mulai dilakukan di bulan Desember 2021 lalu.
Namun hal ini dilakukan secara bertahap dan belum semua perbankan langsung menerapkan fitur tersebut mengingat begitu banyak rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayaran ini untuk masing-masing nasabah.
Baca Juga: Aman dan Nyaman Menyimpan Dana Darurat bersama Reksadana Pasar Uang
Meski begitu sudah ada beberapa bank yang telah berhasil menerapkan BI-FAST ini untuk para nasabahnya. Berikut caranya:
Cara Akses Fitur BI-FAST di myBCA:
Mengutip halaman resmi BCA, fitur BI-FAST pada BCA dapat digunakan melalui myBCA versi web.
Inilah cara transfer dari Bank BCA ke bank lain dengan biaya transfer Rp 2.500 melalui layanan BI Fast.
Cara untuk mendapatkan layanan BI Fast melalui myBCA cukup mudah, selengkapnya sebagai berikut:
Cara Akses Fitur BI-FAST di Livin’ by Mandiri:
Cara Akses Fitur BI-FAST di BSI Mobile:
Kemudian bila nasabah ingin menggunakan BI-FAST melalui nomor hp, sisteman yang akan dilakukan menggunakan proxy address. Proxy address pada BI Fast digunakan sebagai alias untuk nomor rekening penerima.
Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI Fast melalui nomor HP yakni, nomor nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus didaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.
Baca Juga: Termasuk Indonesia, 5 Negara Ini Membatasi Bahkan Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto