Sonora.ID - Harga minyak goreng di seluruh Indonesia ditetapkan satu harga yakni sebesar 14 rbu rupiah per litar sejak 19 Januari 2022
Hal ini memicu membeli besar-besaran atau panic buying di kalangan masyarakat.
Selain itu, fenomena ini juga memungkinkan banyaknya spekulan atau penimbun hingga mengakibatkan kelangkaan di swalayan maupun di pengecer kecil lainnya.
Untuk mencegah aksi penimbunan, kepolisian mengingatkan hukuman dan sanksi bagi para pelaku penimbunan.
Bersama para ekonom Muji Gunarto, Ahmad Rizali, dan Alex Sugiarto selaku Ketua Gapki Sumatera Selatan, permasalahan minyak ini diulas lebih lanjut dalam siaran bertajuk 'Minyak Goreng Langka...Kebijakan Satu Harga Berdampak Panic Buying' yang mengudaradi Radio Smart FM (5/2/2022).
Rizali selaku perwakilan dari daerah Palembang mengatakan kalau kebijakan ini merupakan kebijakan responsif yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kelangkaan Stok Minyak Goreng, Wali Kota Sebut Bukan di Makassar Saja
"Karena merupakan instruksi Kementerian Ekonomi dan Kementerian Perdagangan meresponnya dengan penetapan harga. Pada awalnya kebijakan ini tidak mempertimbangkan struktur minyak goreng di kalangan masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan data 2021, struktur minyak goreng sebanyak 3,9 kiloliter di seluruh Indonesia.
Ini pun terdistribusi di dalam 2,3 juta kiloliter minyak goreng curah, atau sebanyak 60 persen minyak goreng adalah minyak curah.