Sebanyak 1,2 juta kiloliter merupakan minyak goreng kemasan premium; kemasan sederhana mencapai 400 ribu kiloliter.
Yang menjadi celah dari ketetapan tersebut adalah tidak ada atau minimnya pertimbangan struktur minyak goreng di kalangan masyarakat.
"Oleh karenanya muncul Permendag 1 pada 8 Januari yang hanya mengatur tentang minyak kemasan sederhana yang jumlahnya tidak mencapai 10 persen," ujarnya.
Ketidakefektifan tersebut memunculkan kembali Permendag 3 Tahun 2022 pada 19 Januari yang mengatur tentang minyak goreng kemasan tanpa adanya klasifikasi tertentu.
Ini juga tidak efektif karena hanya mencakup 40 persen dari kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Hadir di 5 Titik Pasar Tradisional Kota Medan
Kembali lagi Permendag 6 tannggal 27 Januari yang mengatur tiga harga minyak goreng premium, kemasan, dan curah dengan harga yang berbeda-beda.
"Yang menjadi permasalahan saat ini adalah minyak goreng membutuhkan proses yang panjang untuk produksinya. Sementara itu produk yang ada saat ini adalah minyak goreng yang eksis sebelum adanya kebijakan."
Permasalahan ini memunculkan kelangkaan karena banyaknya pasar yang belum dimasuki produk minyak baru karena dari sisi produsen pun belum ada yang memproduksi barang baru.
Dengan begitu, banyak tarik ulur harga untuk minyak goreng stok lama.