Sonora.ID - Harga minyak goreng di seluruh Indonesia ditetapkan satu harga yakni sebesar 14 rbu rupiah per litar sejak 19 Januari 2022
Hal ini memicu membeli besar-besaran atau panic buying di kalangan masyarakat.
Selain itu, fenomena ini juga memungkinkan banyaknya spekulan atau penimbun hingga mengakibatkan kelangkaan di swalayan maupun di pengecer kecil lainnya.
Untuk mencegah aksi penimbunan, kepolisian mengingatkan hukuman dan sanksi bagi para pelaku penimbunan.
Bersama para ekonom Muji Gunarto, Ahmad Rizali, dan Alex Sugiarto selaku Ketua Gapki Sumatera Selatan, permasalahan minyak ini diulas lebih lanjut dalam siaran bertajuk 'Minyak Goreng Langka...Kebijakan Satu Harga Berdampak Panic Buying' yang mengudaradi Radio Smart FM (5/2/2022).
Rizali selaku perwakilan dari daerah Palembang mengatakan kalau kebijakan ini merupakan kebijakan responsif yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kelangkaan Stok Minyak Goreng, Wali Kota Sebut Bukan di Makassar Saja
"Karena merupakan instruksi Kementerian Ekonomi dan Kementerian Perdagangan meresponnya dengan penetapan harga. Pada awalnya kebijakan ini tidak mempertimbangkan struktur minyak goreng di kalangan masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan data 2021, struktur minyak goreng sebanyak 3,9 kiloliter di seluruh Indonesia.
Ini pun terdistribusi di dalam 2,3 juta kiloliter minyak goreng curah, atau sebanyak 60 persen minyak goreng adalah minyak curah.
Sebanyak 1,2 juta kiloliter merupakan minyak goreng kemasan premium; kemasan sederhana mencapai 400 ribu kiloliter.
Yang menjadi celah dari ketetapan tersebut adalah tidak ada atau minimnya pertimbangan struktur minyak goreng di kalangan masyarakat.
"Oleh karenanya muncul Permendag 1 pada 8 Januari yang hanya mengatur tentang minyak kemasan sederhana yang jumlahnya tidak mencapai 10 persen," ujarnya.
Ketidakefektifan tersebut memunculkan kembali Permendag 3 Tahun 2022 pada 19 Januari yang mengatur tentang minyak goreng kemasan tanpa adanya klasifikasi tertentu.
Ini juga tidak efektif karena hanya mencakup 40 persen dari kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Hadir di 5 Titik Pasar Tradisional Kota Medan
Kembali lagi Permendag 6 tannggal 27 Januari yang mengatur tiga harga minyak goreng premium, kemasan, dan curah dengan harga yang berbeda-beda.
"Yang menjadi permasalahan saat ini adalah minyak goreng membutuhkan proses yang panjang untuk produksinya. Sementara itu produk yang ada saat ini adalah minyak goreng yang eksis sebelum adanya kebijakan."
Permasalahan ini memunculkan kelangkaan karena banyaknya pasar yang belum dimasuki produk minyak baru karena dari sisi produsen pun belum ada yang memproduksi barang baru.
Dengan begitu, banyak tarik ulur harga untuk minyak goreng stok lama.