PMI Asal Bali Kadek Eka Meninggal di Dubai Karena Covid-19, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan

8 Februari 2022 15:15 WIB
Jenazah PMI Asal Bali Kadek Eka yang Meninggal di Dubai Tak Bisa Dipulangkan.
Jenazah PMI Asal Bali Kadek Eka yang Meninggal di Dubai Tak Bisa Dipulangkan. ( Tribunnews.com)

Bahkan, pihaknya meminta adanya koordinasi yang baik antar lembaga untuk bisa memulangkan jenazah almarhum dengan cepat.

"Koordinasi yang baik sehingga salah satu warga kita yang memang meninggal di luar negeri itu harus bisa sampai ke tempatnya," tegasnya.

Apalagi, adanya pembiayaan dalam proses pemulangan jenazah tersebut.

"Tetapi hubungan antar pemerintah harus dikoordinasikan dengan baik, terutama dengan pembiayaan-pembiayaan selanjutnya," imbuh Gung Budiarta sapaan akrabnya.

Saat disinggung mengenai adanya regulasi setempat yang tidak mengizinkan menerbangkan jenazah korban Covid-19, politikus senior PDIP ini mengatakan bahwa hal tersebut bisa diatasi dengan proses kremasi terlebih dahulu jenazah almarhum di Dubai sebelum kemudian diberangkatkan ke Bali.

Baca Juga: Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Asrama Haji Donohudan Boyolali Disiapkan Kembali

"Ataukah dengan sistem di sana dibakar dulu seperti krematorium, lalu abu jenasahnya di bawa ke Bali kan bisa saja, kan tidak perlu membawa jenasahnya ke Bali," paparnya.

Di sisi lain, sebelumnya Kepala UPT BP2MI Wilayah Bali Wiam Satriawan saat ditemui di ruangannya menyebut jika hingga saat ini belum ada kepastian kapan jenazah almarhum bisa dibawa ke tanah air.

Mengingat, almarhum Kadek Eka sendiri meninggal akibat Covid-19, sehingga berdasarkan regulasi setempat tidak bisa diberangkatkan ke tanah air.

Bahkan, menurutnya otoritas penerbangan juga memiliki aturan tidak mengizinkan membawa kargo jenazah Covid-19. Sehingga, peluang yang ada adalah dikubur di UEA atau dikremasi dan abunya dibawa ke tanah air.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan komunikasi dengan pihak Kemenlu RI dan KJRI Dubai mengenai penanganan jenazah pasca otopsi dan kami masib menunggu keputusannya. Tapi kalau melihat kondisi jenazah pasca otopsi meninggal karena Covid-19 sepertinya otoritas setempat tidak bisa mengirimkan jenazah ke Indonesia, apalagi otoritas penerbangan mungkin juga punya aturan menolak. Jadi tinggal dikubur di sana atau dikremasi," ujarnya.

Baca Juga: Pengetatan Perlu Diperkuat Mengantisipasi Merebaknya Varian Omicron

SumberTribunbali.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm