Makassar, Sonora.ID - Kasus Covid-19 di kota setempat mengalami peningkatan drastis.
Data terakhir yang diterima, tercatat 57 orang baru terpapar virus corona. Sementara sebelumnya di bawah 10 kasus per hari.
Kepala dinas kesehatan, nursaidah sirajuddin menyampaikan hal itu saat ditemui, Selasa (8/2/2022).
"Total kasus itu yang kumulatif 200-an lebih, 285 kalau saya tidak salah. 3 hari lalu 67, turun lagi 66, turun lagi 65, tadi kita rilis lagi 57," ujarnya.
Dia menyebut, kenaikan sudah terjadi selama hampir sepekan. Tertinggi pada sabtu lalu, dengan penambahan 67 kasus per harinya.
Baca Juga: Dispar Blacklist Penyelenggara Konser Musik di Kota Makassar
"Kalau kita datanya tidak melihat tertinggi terendah di kecamatan mana, karena kumulatif semua masuk di sistem. Nah ini nanti kita akan pemetaan di mana-mana yang kira-kira banyak terpapar kasus Covid-19," jelasnya.
Kenaikan juga terjadi pada tingkat keterisian layanan kesehatan atau bed occupancy rate (BOR). Hingga kemarin, telah berada di angka 6,7 persen.
"Memang bor kita sekarang 6,7 persen. Kemarin di awal 2 koma lebih, bahkan sebelum naik kasus itu nol koma, jadi memang kita harus waspada terkait peningkatan kasus ini," sambungnya.
Sejauh ini, belum dipastikan varian virus yang diderita pasien. Pengujian sampel masih dilakukan di laboratorium Litbangkes milik Kementerian Kesehatan di Jakarta.
"Kita belum bisa mengatakan omicron ada di Makassar sepanjang hasil lab dari Litbangkes belum ada yang dikeluarkan," ungkapnya.
Meski belum terdeteksi, pemerintah meningkatkan kewaspadaan. Pelayanan di rumah sakit hingga puskesmas tengah disiagakan.
Baca Juga: Satgas Usut Pelanggaran Prokes saat Konser Musik di Gedung CCC Makassar
"Dan tim ahli juga, tim epidemiologi kita yang setiap saat mengkaji situasi di kota Makassar mengatakan bahwa 3-4 minggu ke depan diperkirakan memang ada lonjakan kasus. Jadi kita tetap waspada," sambungnya.
Masyarakat kembali diminta maksimalkan protokol kesehatan. Termasuk, mengikuti vaksinasi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.