Semuanya legal di Austria. Para pekerja hanya perlu mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala, berusia minimal 19 tahun ke atas, dan terakhir membayar pajak. Bahkan ketika semua hal ini ada, masih banyak kasus prostitusi paksa dan penyelundupan.
Baca Juga: Dianggap Jijik di Luar Negeri, Makanan Ini Justru Jadi Primadona di Indonesia
3. Australia
Di negara Australia, prostitusi menjadi legal tergantung pada dimana tempatnya. Yakni, ada sebagian yang legal dan beberapa bagian lainnya tidak memperbolehkan adanya pelacuran.
4. Bangladesh
Selanjutnya, ada Bangladesh yang juga memperbolehkan praktik prostitusi. Namun, haram hukumnya bagi prostitusi laki-laki.
Selain itu, Bangladesh juga dikenal sebagai negara dengan kasus kejahatan penyelundupan anak.
Baca Juga: Gerah dengan Penanganan Korban Kekerasan Seksual, Cinta Laura: Kalau di Negara Lain…
5. Kanada