Seluruh orang tua/wali peserta didik akan diberikan pilihan untuk mengizinkan atau tidak anaknya melakukan PTM terbatas ataupun PJJ.
Sektor esensial dan non-esensial
Di sektor Esensial, pemberlakuan Work From Office (WHO) akan tetap dilakukan namun dengan beberapa ketentuan seperti pelayanan masyarakat, pasar modal, industri teknologi dan informasi akan berkapasitas 75% dan pada administrasi hanya berkapasitas 50%.
Sedangkan pada sektor non-esensial, WFO hanya akan dilaksanakan 50%.
Hotel hanya akan berkapasitas 50% dan industry Eksport akan diterapkan shift dan hanya berkapasitas maks 75%.
Kemudian pada apotek tetap bisa beroperasi 24 jam.
Baca Juga: Diburu Masyarakat! Kemenag Solo Buka Biro Jodoh 'Jadikan Aku Halalmu' Jidil II
Sektor pasar tradisional/ darurat
Sektor pasar tradisional / Darurat akan diberlakukan bongkar muat barang mulai pukul 02.00-05.00 WIB.
Pada kegiatan jual beli kebutuhan harian dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pada kebutuhan non-harian maksimal pukul 20.00 WIB.