Update Terbaru Surat Edaran Wali Kota Solo Sikapi Perkembangan Omicron

9 Februari 2022 16:50 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM ( Tribun Jogja)

Seluruh orang tua/wali peserta didik akan diberikan pilihan untuk mengizinkan atau tidak anaknya melakukan PTM terbatas ataupun PJJ.

Sektor esensial dan non-esensial

Di sektor Esensial, pemberlakuan Work From Office (WHO) akan tetap dilakukan namun dengan beberapa ketentuan seperti pelayanan masyarakat, pasar modal, industri teknologi dan informasi akan berkapasitas 75% dan pada administrasi hanya berkapasitas 50%.

Sedangkan pada sektor non-esensial, WFO hanya akan dilaksanakan 50%.

Hotel hanya akan berkapasitas 50% dan industry Eksport akan diterapkan shift dan hanya berkapasitas maks 75%.

Kemudian pada apotek tetap bisa beroperasi 24 jam.

Baca Juga: Diburu Masyarakat! Kemenag Solo Buka Biro Jodoh 'Jadikan Aku Halalmu' Jidil II

Sektor pasar tradisional/ darurat

Sektor pasar tradisional / Darurat akan diberlakukan bongkar muat barang mulai pukul 02.00-05.00 WIB.

Pada kegiatan jual beli kebutuhan harian dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pada kebutuhan non-harian maksimal pukul 20.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm