Update Terbaru Surat Edaran Wali Kota Solo Sikapi Perkembangan Omicron

9 Februari 2022 16:50 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM ( Tribun Jogja)

Solo, Sonora. ID – Penularan Covid-19 di kota Solo terus bertambah disetiap harinya.

Data terakhir sebanyak 174 rumah telah terpapar virus Covid-19.

Wali kota Solo, Gibran Rakabuming menerbitkan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/500/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang mengandung beberapa point penting yang harus diperhatikan bersama-sama dengan peningkatan kasus sekarang ini.

Terdapat sejumlah arahan yang diberikan oleh wali kota Solo kepada Masyarakat untuk menghadapi kasus ini.

Arahan yang diberikan seperti pada sektor Pendidikan, Sektor Esensial dan Non Esensial, Sektor Pasar tradisional / Darurat, dan lain sektor lainnya.

Berlakunya PPKM level 2 ini dimulai dari 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Baca Juga: DPRD Solo Kritik Kebijakan Gibran terkait Lampion di Balai Kota Solo dan Pasar Gede

Sektor pendidikan

Pada sektor pendidikan, penghentian sementara PTM terbatas untuk PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MAK akan dilakukan.

Namun pada Universitas/Perguruan Tinggi tetap boleh melakukan PTM maksimal 100% tentunya dengan prokes ketat dan vaksinasi lengkap.

Seluruh orang tua/wali peserta didik akan diberikan pilihan untuk mengizinkan atau tidak anaknya melakukan PTM terbatas ataupun PJJ.

Sektor esensial dan non-esensial

Di sektor Esensial, pemberlakuan Work From Office (WHO) akan tetap dilakukan namun dengan beberapa ketentuan seperti pelayanan masyarakat, pasar modal, industri teknologi dan informasi akan berkapasitas 75% dan pada administrasi hanya berkapasitas 50%.

Sedangkan pada sektor non-esensial, WFO hanya akan dilaksanakan 50%.

Hotel hanya akan berkapasitas 50% dan industry Eksport akan diterapkan shift dan hanya berkapasitas maks 75%.

Kemudian pada apotek tetap bisa beroperasi 24 jam.

Baca Juga: Diburu Masyarakat! Kemenag Solo Buka Biro Jodoh 'Jadikan Aku Halalmu' Jidil II

Sektor pasar tradisional/ darurat

Sektor pasar tradisional / Darurat akan diberlakukan bongkar muat barang mulai pukul 02.00-05.00 WIB.

Pada kegiatan jual beli kebutuhan harian dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pada kebutuhan non-harian maksimal pukul 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung pasar akan dibatasi dengan maksimal pengunjung 75%.

Kegiatan rutin penyemprotan desinfektan akan dilakukan 1x dalam seminggu.

Perlu di perhatihan, aktifitas pasar yang dilarang adalah pengadaan pasar tumpah.

Sektor pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan lain

Sektor pusat perbelanjaan / Mall/ Pusat perdagangan lain jam operasional nya menjadi 10.00 WIB – 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

Jam operasional berbeda dengan minimarket sekitar rumah sakit yang dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.

Selain itu.Pengunjung Mall / Pusat perbelanjaan yang berusia di bawah 12 tahun tetap bisa masuk dengan ketentutan yaitu didampingi oleh orang tua atau wali.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

Pembatasan juga dilakukan pada pelaksanaan makan dan minum di tempat umum.

Jam operasional berbatas hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

Durasi yang diberikan juga hanya 60 menit maksimal.

Namun jika tempat makan yang buka hanya di malam hari, pembatasan dilakukan dengan menetapkan jam operasional pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal hanya 50%.

Baca Juga: Covid di Kota Solo Mengganas, 278 Siswa dalam Satu Sekolah Tertular Covid-19

Tempat hiburan

Pembatasan lain juga dilakukan pada seluruh tempat hiburan seperti salon, panti pijat, karaoke, tempat terapi, pusat kebugaran, dan segala fasilitas umum yang dibatasi jam operasionalnya yaitu pukul 09.00 WIB -21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

Jam operasional berbeda dangan tempat hiburan malam yang beroperasi pukul 18.00 hingga 00.00 dan area ketangkasan pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Pelaksanaan kegiatan keagamaan akan diutakan pada kegiatan dalam jaringan (daring) atau online dengan peserta keagamaan maksimal hanya 75% dari kapasitas ruangan.

Namun pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dengan maksimal peserta hanya 50% paling banyak 250 orang begitu juga dengan kegiatan meeting/rapat/FGD/acara lainnya yang dilakukan secara tatap muka.

Pelaksanaan pernikahan

Yang paling sensitif yakni pada pelaksanaan pernikahan.

Pembatasan pada pelaksanaan pernikahan yang pertama adalah akad nikah/pemberkatan/pencatatan perkawinan yang dilakukan di KUA hanya dapat di hadiri oleh 10 orang saja.

Namun, akad nikah/pemberkatan/pencatatan perkawinan yang dilakukan di tempat ibadah / tempat resepsi lain hanya dapat di hadiri oleh 50 undangan.

Durasi waktu yang di tentukan untuk pelaksanaan akad nikah/pemberkatan/pencatatan perkawinan maksimal 2 jam.

Baca Juga: Sebabkan Kerumunan, Lampion di Balai Kota Solo & Pasar Gede Dipadamkan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dilakukan pembatas tamu undangan yaitu 50% dari kapasitas ruang dengan ketentuan apabila ada sajian prasmanan yang dilayani petugas, maka maksimal hanya 250 orang dan hanya dapat dilaksanakan selama 2 jam.

Namun jika tamu undangan melebihi 250 orang maka tidak dianjurkan untuk mengadakan makan ditempat.

Pelaksanaan transportasi

Yang terakhir adalah tentang pelaksanaan Transportasi.

Pelaksanaan transportasi umum/rental dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100% namun harus tetap jaga jarak 1 meter.

Jam operasional transportasi umum seperti Batik Solo Trans (BST) akan dibuka pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Seluruh pelaku perjalanan domestik baik penumpang ataupun sopir kendaraan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Namun, penunjukan kartu vaksin tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi Soloraya.

Diwajibkannya karantina mandiri tetap dilakukan dengan terpusat selama 7x24 jam pada tempat karantina terpusat oleh pelaku perjalanan Internasional.

Karantina juga dilakukan oleh pekerja imigran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia dengan ketentuan waktu min 14 hari di Indonesia.

Hal terpenting adalah pihak pengelola fasilitas public wajib membentuk satgas Prokes 3M di fasilitas Publik.

Dari berbagai aturan yang di keluarkan dalam surat edaran Walikota Surakarta ini diharapkan segala bentuk penyebaran dan penularan virus covid-19 dapat berkurang dan bahkan menghilang dari kota Solo.

 Baca Juga: Imbas Naiknya Kasus Covid-19, PTM di Solo Dihentikan Mulai Hari Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm