“Kami sangat konsen agar penerangan di Jembatan Sungai Alalak segera berfungsi lagi,” tekadnya.
Baca Juga: Resmikan Jembatan Alalak, Jokowi: Perkuat Konektivitas Perekonomian Daerah
Terkait pihak mana yang berkewajiban melakukan pengadaan instalasi kelistrikan, BPJN Kalimantan Selatan akan berkoordinasi dengan kontraktor.
“Sesuai klausul dalam dokumen kontrak, memang setelah serah terima pertama, kontraktor memang masih punya kewajiban selama 2 tahun melakukan perawatan. Tapi ini kan bukan sepenuhnya tanggung jawab atau kelalaian kontraktor,” imbuhnya.
Nantinya, setelah dilakukan perbaikan, pihaknya berharap, agar semua pihak dapat menjaga Jembatan Sungai Alalak, karena telah menjadi ikon baru Kalimantan Selatan.
"Kita berharap semua pihak memiliki rasa tanggung jawab terhadap jembatan Sungai Alalak ini, karena bagaimanapun juga jembatan ini dibangun untuk menjadi kebanggaan masyarakat banua khususnya," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Kalsel Usulkan Lima Nama Tokoh untuk Jembatan Sungai Alalak