Banjarmasin, Sonora.ID – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan telah melaporkan kasus pencurian kabel utilitas yang ada di Jembatan Sungai Alalak atau yang biasa disebut Jembatan Basit.
Langkah hukum itu sudah selayaknya diambil, karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, yakni di kisaran Rp 131 Juta.
Selain kerugian materi, aksi pencurian kabel tersebut juga mengakibatkan kawasan Jembatan Sungai Alalak gelap gulita pada malam hari dalam 2 pekan terakhir.
“Selain ke atasan, kami juga telah melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Alalak dan juga Polda Kalimantan Selatan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 BPJN Kalimantan Selatan, Andika Mulrosa, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, pada Rabu (09/02) sore.
Baca Juga: Kabel Utilitas Jembatan Basit Dicuri, BPJN Kalsel Bakal Lapor Polisi
Pihaknya menurut Andika berharap, pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus pencurian ini, agar memberikan efek jera kepada pelaku, atau oknum masyarakat lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
"Biar ada efek jera untuk terduga pelaku pencuri kabel tersebut, agar kedepannya tidak terulang kembali kejadian serupa," tutur Andika.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pihaknya menurut Andika akan mengupayakan pemasangan kamera pengintai, untuk pengawasan di jembatan Sungai Alalak.
"Untuk meminimalisir potensi kejadian serupa, sudah seharusnya ada CCTV di sekitaran Jembatan Sungai Alalak,” jelasnya lagi.
Ditegaskannya, BPJN Kalimantan Selatan segera mengupayakan agar penerangan di jembatan yang menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala dan Provinsi Kalimantan Tengah itu berfungsi kembali, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya.
“Kami sangat konsen agar penerangan di Jembatan Sungai Alalak segera berfungsi lagi,” tekadnya.
Baca Juga: Resmikan Jembatan Alalak, Jokowi: Perkuat Konektivitas Perekonomian Daerah
Terkait pihak mana yang berkewajiban melakukan pengadaan instalasi kelistrikan, BPJN Kalimantan Selatan akan berkoordinasi dengan kontraktor.
“Sesuai klausul dalam dokumen kontrak, memang setelah serah terima pertama, kontraktor memang masih punya kewajiban selama 2 tahun melakukan perawatan. Tapi ini kan bukan sepenuhnya tanggung jawab atau kelalaian kontraktor,” imbuhnya.
Nantinya, setelah dilakukan perbaikan, pihaknya berharap, agar semua pihak dapat menjaga Jembatan Sungai Alalak, karena telah menjadi ikon baru Kalimantan Selatan.
"Kita berharap semua pihak memiliki rasa tanggung jawab terhadap jembatan Sungai Alalak ini, karena bagaimanapun juga jembatan ini dibangun untuk menjadi kebanggaan masyarakat banua khususnya," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Kalsel Usulkan Lima Nama Tokoh untuk Jembatan Sungai Alalak