Medan, Sonora.ID - Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan yang bertempat di Jl. Ngumban Surbakti No.45, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Kegiatan Sosialisasi Hasil Rapat Pleno Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Template pertama dan Tingkat Banding Pada Lingkungan Peradilan Militer di selenggarakan pada hari kamis, 9 Februari 2022, pukul 07.30 Wib sampai dengan selesai.
Dalam kegiatan ini turut hadir Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H, YM, Ketua Kamar Militer MARI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, YM. Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sugeng Sutrisno, S.H., M.H, Kadilmiltama Mayor Jenderal TNI Dr. Slamet Sarwo Edy, S.H., M.Hum, Askor Ketua Kamar Militer MA RI Endrabakti Heris Setiawan, S.H. Serta di ikuti secara daring melalui Virtual zoom oleh Komuniti Hukum di Kota - kota lainnya.
Pada Kesempatan ini Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan YM. Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI Parman Nainggolan S.H., M.H menyampaikan penjelasan dan arahannya tentang Konsistensi Hakim Militer Atas Pelaksanaan Hasil Pleno Kamar Militer dan beberapa Issue upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Walkot Medan Minta Dishub Perkuat Sistem E-Parking Guna Maksimalkan Penerapan E-Parking
Sesuai SEMA No 3 Tahun 2018 , Pidana tambahan berupa pemecatan dalam pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaan berikut :
- Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atau
- Pada saat disidangkan terhadap prajurit tersebut telah dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dalam perkara lain; atau
- Prajurit yang memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi TNI antara lain: ahli bom, penerbang pesawat tempur super canggih, penyelam penjejak kapal, kecuali tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM, terorisme, dan memproduksi Narkotika;
Sementara itu, Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sugeng Sutrisno, S.H., M.H,menyampaikan Tentang Sosialisai Hasil Rapat Pleno Kamar Militer Sebagai Pedoman Dalam Penyelesaian Perkara Dilingkungan Peradilan Militer.
Sugeng menerangkan, maksud Pleno kamar yaitu Agenda rapat yang membahas tentang permasalahan-permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dari masing-masing perkara dan penafsiran hukum majelis hakim atas permasalahan hukum tersebut untuk mendapatkan kesepakatan serta tujuan di bentuknya kamar-kamar di Mahkamah Agung adalah Untuk menjaga kesatuan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara.