Baca Juga: Dinkes Medan: Angka Positif Covid-19 Meningkat, 60 Persen Pelaku Perjalanan
Ada beberapa permasalahan yang sudah diplenokan dan sudah menjadi SEMA diantaranya
“Penerapan hukum terhadap prajurit TNI pelaku Homoseksual/Lesbian pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homoseksual/Lesbian), diterpakan ketentuan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas”. (SEMA No. 10 tahun 2020),’’Ungkapnya.
Di Kesempatan lainnya juga Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, YM Menerangkan dalam kegiatan tentang Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan terdakwa, namun Dalam hal Penasihat Hukum tidak memungkinkan mendampingi Terdakwa di Rutan/ Lapas, Penasihat Hukum bersidang di kantor penuntut atau Pengadilan.
Ruangan tempat terdakwa mengikuti Persidangan secara Elektronik hanya dihadiri Terdakwa, Penasihat Hukum, petugas Rutan/Lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Pesan Presiden Kepada Penerima SK: Segera Manfaatkan Lahan Untuk Kegiatan Produktif
Ia menmabahkan, Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/ CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan.
Panitera/Panitera Pengganti mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses Persidangan, tempat Penuntut ataupun Terdakwa/Penasihat Hukum dalam berita acara sidang;
Dalam menwujudkan visi misi Makamah Agung, Pengadilan Militer I – 02 Medan kedepannya akan terus berinovasi sesuai denga dengan semboyan Mahkamah Agung “Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani”