Ada Kesalah Pahaman, Bappebti Koreksi Soal Cuitan ‘ASIX Token Dilarang’

11 Februari 2022 20:20 WIB
Illustrasi token ASIX yang mendadak "kebakaran" usai ada larangan dari Bappeti
Illustrasi token ASIX yang mendadak "kebakaran" usai ada larangan dari Bappeti ( Pexels)

Sonora.ID - Token ASIX mendadak ramai diperbincangkan di twitter usai Bappebti membuat pernyataan bahwa usaha milik Anang Hermansyah tersebut dilarang diperdagangkan.

Alasan Bappebti melarang lantaran Token ASIX dinilai tidak sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku di Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Tak berselang lama nilai Token ASIX pun anjlok dengan derastis. Banyak investor pun teriak meminta Anang untuk bertindak terkait hal tersebut.

Baca Juga: Sempat Kepikiran Pulangkan Aurel ke Anang dan Asyanti, Atta: Pas Ketemu Kok Hatinya Kayanya Belum Mau Pisah

Nyatanya 24 jam berlalu Kepala Biro Pembian dan Pengembangan Pasar Bappebti mengatakan bahwa cuitan diakun Twitter Bappebti terdapat kesalah pahaman.

"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang dalam proses perdagangannya tetapi proses izin untuk bisa diperdagangkan didalam Indonesia harus didaftarkan dahulu di Bappebti.

"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Alasan Penting Mengapa Investor Harus Melek Literasi Investasi!

Tak ingin masalah ini cepat berlarut Bappebti Kemendag langsung membuat klarifikasi secara resmi di akun twitternya.

“Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian. (1),” tulis akun twitter Bappebti Kemendag

Penilaian sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut.

“Pada hari ini atas inisiatif dari tim token ASIX yang dihadiri Bapak Anang Hermansyah dan Ibu Ashanty telah bertemu dengan kami dan akan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya,”pungkas Bappebti Kemendag.

Baca Juga: Ini Alasan Penting Mengapa Investor Harus Melek Literasi Investasi!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm