Bali, Sonora.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan salah satu personil Supermen Is Dead (SID) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Jerinx berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Dalam sidang tersebut, hakim menyarankan Jerinx untuk menjaga etika. Terlebih lagi, suami Nora Alexandra itu merupakan seorang publik figur yang seharusnya tidak bicara sembarangan.
"Saudara tahu enggak saudara publik figur, harus ada aturan dan etika yang diatur, tidak boleh sembarang ngomong kalimat kebun binatang enggak boleh sembarangan ngomong," kata Hakim ketua kepada Jerinx di persidangan Senin (14/2/2022).
Hakim ketua pun menanyakan apakah perlakuan yang ditunjukkan suami Nora Alexandra itu benar atau salah. Seketika Jerinx menyebut apa yang telah dilakukannya di media sosial adalah sikap yang tidak baik. "Iya (tindakan yang tidak benar)," ungkap Jerinx.
"Iya (ada aturan yang dilarang)," ucapnya.
Lebih lanjut, walaupun seseorang memiliki latar belakang yang berbeda-beda hakim ketua meyakinkan Jerinx jika pria berusia 45 tahun itu memiliki masa depan yang cerah.
"Seseorang bisa punya kelalaian dan masa lalu, tapi seseorang bisa punya masa depan yang baik, saudara katakan saudara hancur, bisa jadi saudara ke depan lebih baik, artinya ada kesempatan saudara untuk bisa menjadi lebih baik," ujar Hakim Ketua pada Jerinx.
Baca Juga: Hukuman 11 Tahun Penjara Selesai Bali, Kurir Narkoba Asal Thailand Dideportasi dari Bali
Dikutip dari tribunbali.com, Kepada majelis hakim, Jerinx menceritakan awal peristiwa yang terjadi bersama Adam Deni hingga akhirnya ia harus mendekam di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Jerinx juga menceritakan psikologinya yang terganggu akibat timbul masalah baru. Bahkan diakuinya sempat ingin mengakhiri hidupnya.
Keinginan itu muncul karena melihat Nora Alexandra, sang istri depresi. Sebab, suaminya bakal dilaporkan dan tak menutup kemungkinan masuk penjara lagi.
"Istri saya sampai mau mengakhiri hidupnya karena itu. Ini kan permainan psikologi. Dalam 3 hari loh itu. Itu karena dia stres, Istri orang yang percaya Adam Deni punya bekingan kuat," kata Jerinx saat memberikan kesaksian, Senin (14/2/2022).
Hal itu juga dirasakan Jerinx ketika mendengar Adam Deni hendak melaporkannya ke polisi. Tentu saja Jerinx merasa cemas mengingat dirinya baru bebas dari penjara karena kasusnya dengan Ikatan Dokter Indonesia soal ujaran kebencian.
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca Juga: Antisipasi Tren Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid-19 di Bali