Sonora.ID – Hingga saat ini, pasien Covid-19 varian Omicron di Indonesia masih terus bertambah.
Berdasarkan hasil trajectory kasus COVID-19 di Afrika Selatan, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa puncak Omicron di Indonesia diperkirakan terjadi di pertengahan Februari hingga Maret 2022.
Namun kabar baiknya, DKI Jakarta saat ini mulai melewati puncak gelombang ketiga penularan varian Omicron.
Akan tetapi, di saat yang sama, Jawa Barat, DIY dan Jawa Timur justru mengalami kenaikan kasus Covid-19 akibat varian baru tersebut.
Karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menganjurkan pasien positif COVID-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Hal ini berguna untuk memberikan slot atau ruang di rumah sakit bagi pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Justru Ini Ancaman 5 Gelaja Awal Terinfeksi Omicron
Lantas, bagaimana cara mengetahui pasien Omicron dinyatakan sembuh dan selesai isoman?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, ada salah satu poin yang menyatakan kriteria pasien Omicron sembuh dan selesai isoman. Berikut informasi lengkapnya:
Pada kasus yang tidak bergejala:
Pada kasus yang bergejala:
Baca Juga: 7 Makanan yang Bisa Mempercepat Pemulihan Covid Omicron saat Isoman
Isolasi bisa selesai lebih cepat jika:
Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali).
Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.
Baca Juga: Sudah Jaga Prokes, Tetapi Tetap Tertular Omicron, Kok Bisa? Ini Penyebab Aslinya!