Kemudian lanjut Ibnu, di tahun 2018 sebetulnya mau ditangani melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
"Pelaksana Kotaku, saat itu memberikan penilaian bahwa penanganan bisa dilakukan, karena termasuk kawasan kumuh," imbuhnya.
Namun, lantaran anggaran yang dibutuhkan cukup besar, penanganan pun ditunda ke tahun 2019 untuk ditangani oleh Dinas Perkim Kota Banjarmasin.
"Saat itu disperkim juga sudah mengusulkan penanganan. Namun, lantaran adanya pandemi, penanganan pun jadi tertunda karena ada refocusing anggaran," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar lebih sebulan belakangan, warga yang lelah menunggu kepastian perbaikan jalan lingkungan pun berembuk. Warga patungan dana seikhlasnya, terkumpul Rp2,6 juta.
Warga, lalu membuat titian darurat agar kawasan jalan yang menghubungkan tiga rukun tetangga (RT), yakni RT 9, RT 10 dan RT 29 itu setidaknya bisa dilintasi.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Periode 1985-1995, HM Said Tutup Usia, Paman Birin Berduka