Banjarmasin, Sonora.ID - Kondisi jalan titian di Simpang Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur yang rusak, nampaknya akan dirasakan warga setempat lebih lama lagi.
Pasalnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut, bahwa penanganan Jalan Simpang Pengambangan tak bisa dimasukan di APBD perubahan tahun 2022.
"Kalau di anggaran perubahan tak sempat, anggaran murni di 2023 kalau mau," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Dituturkan Ibnu, perbaikan jalan lingkungan di kawasan Kecamatan Banjarmasin itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Ibnu pun mengaku telah mengusulkan bantuan perbaikan ke pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, agar sepenuhnya bisa ditanggung melalui APBN.
"Saat ini kami menunggu apakah mendapat persetujuan, untuk melakukan pembangunan dari APBN," ungkapnya.
"Atau apakah nanti ditangani melalui APBD Kota Banjarmasin. Kalau dari APBD kota sebenarnya sangat mungkin. Tapi, tentu biayanya akan terus membengkak karena kian lama kawasan itu kian tergerus," lanjutnya.
Lebih jauh, Ibnu juga menjelaskan, bahwa dahulu kawasan Jalan Simpang Pengambangan itu masih menjadi perdebatan.
"Apakah masuk dalam kategori bencana atau tidak, lantaran kawasan yang berada di pinggir sungai itu tergerus oleh aliran sungai," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Bang Dhin Imbau Warga Kalsel Suntik Vaksin Booster
Kemudian lanjut Ibnu, di tahun 2018 sebetulnya mau ditangani melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
"Pelaksana Kotaku, saat itu memberikan penilaian bahwa penanganan bisa dilakukan, karena termasuk kawasan kumuh," imbuhnya.
Namun, lantaran anggaran yang dibutuhkan cukup besar, penanganan pun ditunda ke tahun 2019 untuk ditangani oleh Dinas Perkim Kota Banjarmasin.
"Saat itu disperkim juga sudah mengusulkan penanganan. Namun, lantaran adanya pandemi, penanganan pun jadi tertunda karena ada refocusing anggaran," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar lebih sebulan belakangan, warga yang lelah menunggu kepastian perbaikan jalan lingkungan pun berembuk. Warga patungan dana seikhlasnya, terkumpul Rp2,6 juta.
Warga, lalu membuat titian darurat agar kawasan jalan yang menghubungkan tiga rukun tetangga (RT), yakni RT 9, RT 10 dan RT 29 itu setidaknya bisa dilintasi.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Periode 1985-1995, HM Said Tutup Usia, Paman Birin Berduka