Disdik Makassar Terbitkan Surat Edaran Penyusuaian PTM

16 Februari 2022 18:10 WIB
Muhyiddin, kepala dinas pendidikan Makassar
Muhyiddin, kepala dinas pendidikan Makassar ( Sonora.ID)

"Kecuali kalau anu ada kasus di sekolah, kita lockdown per kelas," tambahnya.

Dia melanjutkan penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan apabila sekurang-kurangnya dalam 14 x 24 jam.

Hal itu jika terjadi klaster penularan Covid-19 dan angka positivity rate hasil Active Case Finding (ACF) atau penemuan kasus di atas 5 persen.

Sementara satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen dan apabila dalam tahapan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5 persen maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.

Beda halnya jika ada kasus di suatu sekolah, misalnya di SMPN 8 maka dilakukan lockdown sekolah.

Saat ini Dinas pendidikan juga sudah mewajibkan staf sekolah untuk melaporkan kondisi kesehatan siswa dan guru di sekolah dengan mengisi pada pada Link http://laporankesehatansekolah.makassarrecover.com.

"Pelaporannya dari aplikasi itu mulai jalan, laporannya lewat online masuk langsung ke satgas covid 19," tutupnya.

Baca Juga: IDI Usulkan PTM di Makassar Dihentikan, Ini Pertimbangannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm