"Kecuali kalau anu ada kasus di sekolah, kita lockdown per kelas," tambahnya.
Dia melanjutkan penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan apabila sekurang-kurangnya dalam 14 x 24 jam.
Hal itu jika terjadi klaster penularan Covid-19 dan angka positivity rate hasil Active Case Finding (ACF) atau penemuan kasus di atas 5 persen.
Sementara satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen dan apabila dalam tahapan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5 persen maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.
Beda halnya jika ada kasus di suatu sekolah, misalnya di SMPN 8 maka dilakukan lockdown sekolah.
Saat ini Dinas pendidikan juga sudah mewajibkan staf sekolah untuk melaporkan kondisi kesehatan siswa dan guru di sekolah dengan mengisi pada pada Link http://laporankesehatansekolah.makassarrecover.com.
"Pelaporannya dari aplikasi itu mulai jalan, laporannya lewat online masuk langsung ke satgas covid 19," tutupnya.
Baca Juga: IDI Usulkan PTM di Makassar Dihentikan, Ini Pertimbangannya