Gejala parah atau severe COVID-19 terjadi karena interaksi efek dari COVID-19 dengan penyakit bawaan.
Dihubungi secara terpisah, Ahli Patologi Klinis yang juga Wakil Direktur Rumah Sakit UNS Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, secara lengkap, jenis-jenis komorbid ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 413 Tahun 2020 dan Kepmenkes Nomor 446 Tahun 2020.
"Ada di Kepmenkes Nomor 413 Tahun 2020 dan Kepmenkes Nomor 446 Tahun 2020," Ungkap Tonang saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020) siang.
Di samping itu, berdasarkan laporan yang dibagikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menunjukkan bahwa 94 persen kasus kematian COVID-19 di Amerika Serikat terjadi pada pasien dengan penyakit bawaan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga meminta anggota keluarga yang memiliki komorbid untuk dipisahkan dari anggota keluarga yang berusia muda.
Lantaran, anggota keluarga berusia muda berpotensi menjadi pembawa virus COVID-19 tanpa menunjukkan gejala, sehingga dapat berbahaya bagi anggota keluarga dengan penyakit bawaan.
Baca Juga: Simak! Ini 5 Tanda Orang yang Sudah Vaksin COVID-19 Dosis 1 dan 2 Kena COVID-19
Cara menjaga diri dan orang yang dicintai dari COVID-19
Berikut cara menjaga diri dan orang yang dicintari dari COVID-19, dikutip laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.