Adapun kuasa hukum dari PT Banua Anugerah Sejahtera, Zainal Abidin usai sidang putusan mengatakan bahwa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil keputusan selanjutnya.
“Kita diberi waktu 14 hari dan kita akan melakukan konsultasi dulu kepada klien kita apakah akan banding atau tidak,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah puas dengan putusan sidang, Zainal Abidin juga mengaku akan mengonsultasikannya dengan klien.
“Kita konsultasikan lah dengan klien,” pungkas Zainal Abidin.
Baca Juga: Servak Mulawarman Tangguh, Anak-Anak Bervaksin Diberi Alat Tulis