Tok! PN Martapura Menangkan Gugatan Pembeli Condotel The Grand Banua

18 Februari 2022 10:40 WIB
sidang kasus gugatan pembeli Condotel The Grand Banua di PN Martapura
sidang kasus gugatan pembeli Condotel The Grand Banua di PN Martapura ( Smart Banjarmasin/Razie)

Adapun kuasa hukum dari PT Banua Anugerah Sejahtera, Zainal Abidin usai sidang putusan mengatakan bahwa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

“Kita diberi waktu 14 hari dan kita akan melakukan konsultasi dulu kepada klien kita apakah akan banding atau tidak,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah puas dengan putusan sidang, Zainal Abidin juga mengaku akan mengonsultasikannya dengan klien.

“Kita konsultasikan lah dengan klien,” pungkas Zainal Abidin.

Baca Juga: Servak Mulawarman Tangguh, Anak-Anak Bervaksin Diberi Alat Tulis

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm