9 aturan yang dimaksud itu adalah:
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Kedua, Perpes tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat 4.
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.
Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Pengukuhan Pengurus PBNU di Hadiri Presiden dan Wakil Presiden di IKN Nusantara
Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara.
Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.