Jokowi Tandatangani UU IKN, KSP: Targetnya Rapung pada April Ini

18 Februari 2022 13:15 WIB
Istana Garuda IKN Baru
Istana Garuda IKN Baru ( Kompas.com)

Sonora.ID - Bukan hanya kasus Covid-19 yang menjadi pemberitaan setiap harinya, tetapi perkembangan Ibu Kota Negara Baru Nusantara juga agaknya menjadi pemberitaan yang wajib dan mendapatkan sorotan banyak pihak.

Pasalnya, setelah bertahun-tahun status Ibu Kota Negara disandang oleh DKI Jakarta, saat ini pemerintah sedang fokus untuk memindahkan Ibu Kota Negara tersebut ke Kalimantan Timur dan tengah mempersiapkan kebutuhannya.

Bahkan beberapa saat lalu Pemprov DKI diberikan PR untuk memikirkan konsep DKI Jakarta setelah melepas status sebagai IKN.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo pun telah resmi menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong yang juga menginformasikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun berbagai aturan turunan.

Dengan adanya koordinasi ini, nantinya akan mematangkan aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Aturan ini terdiri dari Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kepala Badan Otorita.

Meski terlihat banyak hal yang masih harus dipersiapkan, tetapi pihaknya menargetkan ada 9 aturan turunan yang selesai dalam dua bulan mendatang.

“Targetnya rampung pada Maret-April ini. Ada 9 aturan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Pembangunan IKN, Tokoh Masyarakat Kalimantan Minta Ini ke Jokowi

9 aturan yang dimaksud itu adalah:

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Kedua, Perpes tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat 4.

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Pengukuhan Pengurus PBNU di Hadiri Presiden dan Wakil Presiden di IKN Nusantara

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara.

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm