Dalam kericuhan itu beberapa warga juga terlihat mengalami luka-luka.
Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2.070 meter persegi dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Manado.
“ Perkara nomor dua enam sembilan p d t g dua ribu dua, di desa sea dilakukan eksekusi, “ kata Juru Sita PN Manado Yanes Kategu.
Pihak pemohon eksekusi adalah Annie Mohammad yang telah memenangkan perkara sengketa lahan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
“ Pihak pemenang dalam eksekusi ini adalah pihak penohon ani muhamad, “ tutup Yanes.
Pihak keluarga tergugat menyatakan akan menempuh kembali jalur hukum, menyikapi eksekusi yang terjadi.