Manado, Sonora.ID - Eksekusi lima rumah di desa Sea, kabupaten Minahasa, berakhir ricuh. Polisi mengamankan tiga warga yang dianggap sebagai provokator dan pelaku pemukulan terhadap petugas.
Kericuhan dalam proses eksekusi lima rumah berawal dari sikap penolakan warga.
Warga dari pihak termohon menolak karena menilai proses eksekusi inprosedural.
Mereka menghalangi petugas eksekusi Pengadilan Negeri Manado yang hendak melakukan pembongkaran.
Warga juga melakukan perlawanan saat polisi hendak mengamankan jalannya eksekusi bangunan, sehingga terjadi kericuhan.
Aksi pelemparan dan pemukulan terhadap polisi mewarnai kericuhan yang terjadi di halaman rumah.
“Saat lakukan pengosongan lahan ada upay upaya dari pihak termohon yang mencoba melakukan perlawanan secara fisik , “ ujar Kabag Ops Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, di desa Sea, Minahasa, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Sepuluh Tenaga Pendidik Reaktif Tes Antigen, SMP N 8 Manado Kembali Belajar Daring
Polisi melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tiga warga, yang salah satunya diduga pelaku pemukulan terhadap petugas.
“Melakukan tindakan tegas dan terukur, mengamankan tiga orang, yang kita anggap melakukan tindakan melebihi batas, “ imbuh Kompol Thomy.
Dalam kericuhan itu beberapa warga juga terlihat mengalami luka-luka.
Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2.070 meter persegi dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Manado.
“ Perkara nomor dua enam sembilan p d t g dua ribu dua, di desa sea dilakukan eksekusi, “ kata Juru Sita PN Manado Yanes Kategu.
Pihak pemohon eksekusi adalah Annie Mohammad yang telah memenangkan perkara sengketa lahan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
“ Pihak pemenang dalam eksekusi ini adalah pihak penohon ani muhamad, “ tutup Yanes.
Pihak keluarga tergugat menyatakan akan menempuh kembali jalur hukum, menyikapi eksekusi yang terjadi.