Medan, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggunakan Digital Maturity Assesment for Bank (DMAB) untuk menilai kadar digitalisasi sebuah bank.
Nantinya, DMAB akan mengevaluasi secara komprehensif tingkat kematangan digitalisasi suatu bank yang dilihat dalam enam aspek, antara lain data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi dan nasabah (customer).
Dengan begitu, akan diketahui level digitalisasi perbankan. Baru kemudian OJK melakukan monitoring terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh perbankan.
"Terkait Digital Maturity Assesment, untuk mengatakan suatu bank udah siap ke digital atau tidak, ini ada suatu rating, tingkat kematangan suatu bank untuk masuk digitalisasi," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat dalam webinar bertajuk Dari Bank Hybrid Menuju Bank Digital, Kamis (17/2).
Selain melihat kematangan bank digital, menurut Teguh, penilaian tersebut juga sebagai paduan dalam pengembangan transformasi digital di sektor perbankan.
Hal ini untuk mendorong pengembangan inovasi dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan nasabah.
"Kami menyadari untuk menyiapkan perbankan dalam transformasi digital diperlukan berbagai kebijakan dan regulasi yang dapat memberikan arah bagi inovasi perbankan ke depan namun tetap mengutamakan aspek prudensial dan kehati-hatian," terangnya.
Sebelumnya, regulator jasa keuangan ini mengungkapkan rencana penyusunan tranformasi digital termasuk Digital Maturity Assesment for Bank.
Pedoman tersebut akan keluar dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang diperkirakan bisa terbit sebelum Juli 2022.
Baca Juga: Deputi Gubernur BI : Digitalisasi Tingkatkan Produktivitas dan Ketahanan UMKM