Ketentuan ini akan melengkapi peraturan yang sudah ada terkait tranformasi bank digital seperti POJK Nomor 38 Tahun 2016.
POJK Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Perubahannya.
Selanjutnya POJK Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.
Kemudian POJK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
PT Bank Neo Commerce Tbk misalnya menjadi bank digital yang berkonversi secara penuh namun tetap mempertahankan kantor cabang.
Bank yang sebelumnya bernama PT Bank Yudha Bhakti Tbk ini masih mengakomodir kebutuhan nasabah yang ingin ke cabang.
Baca Juga: OJK Dukung Pengembangan UMKM Melalui Tiga Ekosistem Yang Terintegrasi Berbasis Digital
"Di lapangan, masih ada nasabah suka ke kantor cabang. Kami akomodir, khususnya beberapa nasabah produk Wealth Management yang mau melihat fisik cabang. Jadi kami pertahankan tentunya," ungkap Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan.
Tak hanya itu, perusahaan juga menggandeng pemegang saham pengendali PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) dengan meluncurkan digital lending atau fitur kredit.
Melalui kerja sama tersebut, Bank Neo Commerce bisa memanfaat ekosistem Akulaku.
Tercatat sampai Februari 2022, jumlah nasabah bank dengan kode emiten BBYB ini mencapai 15 juta.
Nilai itu meningkat dari capai akhir 2021 yakni 13,3 juta nasabah. Dalam hal ini, Jumlah nasabah Bank Neo meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna bank digital.
Rata - rata transaksi nasabah mencapai 17,4 kali per bulan dengan pengguna aktif bulanan mencapai 4,83 juta.