Mendorong Inovasi Keuangan, OJK Rencanakan Gunakan Digital Maturity Assesment for Bank

19 Februari 2022 11:30 WIB
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat dalam webinar bertajuk Dari Bank Hybrid Menuju Bank Digital, Kamis (17/2).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat dalam webinar bertajuk Dari Bank Hybrid Menuju Bank Digital, Kamis (17/2). ( OJK)

Medan, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggunakan Digital Maturity Assesment for Bank (DMAB) untuk menilai kadar digitalisasi sebuah bank. 

Nantinya, DMAB akan mengevaluasi secara komprehensif tingkat kematangan digitalisasi suatu bank yang dilihat dalam enam aspek, antara lain data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi dan nasabah (customer). 

Dengan begitu, akan diketahui level digitalisasi perbankan. Baru kemudian OJK melakukan monitoring terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh perbankan. 

"Terkait Digital Maturity Assesment, untuk mengatakan suatu bank udah siap ke digital atau tidak, ini ada suatu rating, tingkat kematangan suatu bank untuk masuk digitalisasi," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat dalam webinar bertajuk Dari Bank Hybrid Menuju Bank Digital, Kamis (17/2). 

Selain melihat kematangan bank digital, menurut Teguh, penilaian tersebut juga sebagai paduan dalam pengembangan transformasi digital di sektor perbankan. 

Hal ini untuk mendorong pengembangan inovasi dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan nasabah. 

"Kami menyadari untuk menyiapkan perbankan dalam transformasi digital diperlukan berbagai kebijakan dan regulasi yang dapat memberikan arah bagi inovasi perbankan ke depan namun tetap mengutamakan aspek prudensial dan kehati-hatian," terangnya. 

Sebelumnya, regulator jasa keuangan ini mengungkapkan rencana penyusunan tranformasi digital termasuk Digital Maturity Assesment for Bank.

Pedoman tersebut akan keluar dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang diperkirakan bisa terbit sebelum Juli 2022. 

Baca Juga: Deputi Gubernur BI : Digitalisasi Tingkatkan Produktivitas dan Ketahanan UMKM

Ketentuan ini akan melengkapi peraturan yang sudah ada terkait tranformasi bank digital seperti POJK Nomor 38 Tahun 2016.

POJK Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Perubahannya. 

Selanjutnya POJK Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Kemudian POJK Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 

PT Bank Neo Commerce Tbk misalnya menjadi bank digital yang berkonversi secara penuh namun tetap mempertahankan kantor cabang.

Bank yang sebelumnya bernama PT Bank Yudha Bhakti Tbk ini masih mengakomodir kebutuhan nasabah yang ingin ke cabang. 

Baca Juga: OJK Dukung Pengembangan UMKM Melalui Tiga Ekosistem Yang Terintegrasi Berbasis Digital

"Di lapangan, masih ada nasabah suka ke kantor cabang. Kami akomodir, khususnya beberapa nasabah produk Wealth Management yang mau melihat fisik cabang. Jadi kami pertahankan tentunya," ungkap Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan.

Tak hanya itu, perusahaan juga menggandeng pemegang saham pengendali PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) dengan meluncurkan digital lending atau fitur kredit.

Melalui kerja sama tersebut, Bank Neo Commerce bisa memanfaat ekosistem Akulaku. 

Tercatat sampai Februari 2022, jumlah nasabah bank dengan kode emiten BBYB ini mencapai 15 juta.

Nilai itu meningkat dari capai akhir 2021 yakni 13,3 juta nasabah. Dalam hal ini, Jumlah nasabah Bank Neo meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna bank digital.

Rata - rata transaksi nasabah mencapai 17,4 kali per bulan dengan pengguna aktif bulanan mencapai 4,83 juta.
 
Dengan total nilai transaksi mencapai Rp 36,83 triliun pada kuartal IV 2021, atau naik 150% dari kuartal sebelumnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm