Boyolali, Sonora.ID - Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Kantor Bupati Boyolali bersama Wakil Bupati Wahyu Irawan.
Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dilakukan oleh Bupati Boyolali di awal periode pelaporan diharapkan dapat menjadi contoh seluruh warga Boyolali.
“Dengan memanfaatkan teknologi, pelaporan SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cepat dan nyaman. Sudah saya buktikan sendiri saat melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui aplikasi e-Filing. Prosesnya sangat mudah dan cepat,” ungkap Mohammad Said Hidayat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Boyolali untuk tertib membayar pajak dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Slamet Sutantyo, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dalam kesempatan itu menyatakan bahwa DJP telah membangun sistem untuk menghindari kerumunan di kantor pajak selama pelaporan SPT tahunan.
“Apalagi di masa pandemi ini, kita berharap semua wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring, baik itu dari rumah atau kantor masing-masing,” ungkap Slamet.
Baca Juga: Gruduk Kantor DPRD Boyolali, Para Kades Tuntut Kenaikan Gaji
Mendukung pernyataan Kakanwil, Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak.
Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
Rifki berharap bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Boyolali terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Boyolali sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu,” pungkas Rifki.
Sebelumnya, pada tahun 2021 KPP Pratama Boyolali tercatat jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 63.868 SPT.
Sebarannya, sejumlah 56.428 disampaikan secara daring menggunakan e-Filing, 924 SPT disampaikan menggunakan e-SPT dan 6.516 SPT disampaikan manual.
Hal ini cukup menggambarkan bahwa penyampaian SPT secara daring telah banyak dilakukan oleh wajib pajak.
Baca Juga: Covid-19 Makin Menggila, Tempat Isolasi di Rusunawa Kemiri Boyolali Diisi Pasien Covid-19 Lagi