“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan,” ungkap pihak PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Dikutip dari Kompas.com, sisa dari minyak untuk produksi tersebut juga digunakan untuk menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton per bulan.
Semua minyak goreng yang terdapat di dalam gudang tersebut disebut sebagai pesanan yang siap untuk didistribusikan.
“Semua stok yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” sambungnya.
Turun tangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menjadikan kasus ini sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komiditas tersebut.
“Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri,” ungkap Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas.
Baca Juga: Tiga Gudang di Deli Serdang Kedapatan Timbun Puluhan Ribu Kotak Minyak Goreng