Sonora.ID - Diketahui bahwa belakangan ini minyak goreng menjadi sorotan masyarakat karena harganya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang lebih murah.
Setelah ditetapkan harga yang lebih murah tersebut, banyak masyarakat yang berlomba-lomba untuk membeli bahkan menyetok minyak goreng untuk keperluan rumah tangga.
Namun, pemerintah juga mengeluarkan imbauan agar tidak terjadi penimbunan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan harga minyak goreng tersebut.
Bahkan beberapa waktu yang lalu pihak Kemendag juga meminta agar pihak e-commerce menurunkan penjual yang melakukan penjualan minyak goreng di atas harga eceran yang sudah ditetapkan.
Seakan tidak mengindahkan imbauan tersebut, aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan dan melakukan penggerebekan pada gudang yang menyimban minyak goreng.
Gudang tersebut terletak di Kabupaten Deli Serdang, dan didapati sebanyak 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didisribusikan di dalam gudang itu.
Di sisi lain, beberapa daerah di Sumut saat ini dalam kondisi kelangkaan minyak goreng, dan harganya terlampau tinggi.
Agaknya penimbunan dan gudang minyak goreng ini menjadi jawaban atas kelangkaan yang terjadi.
Pihak pemilik minyak goreng itu adalah Grup Salim yang dimiliki oleh konglomerat Anthony Salim, pihaknya langsung angkat suara dan memaparkan alasan di balik adanya timbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta liter tersebut.
Baca Juga: Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PTPN Lakukan Operasi Pasar di Sumut
“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan,” ungkap pihak PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Dikutip dari Kompas.com, sisa dari minyak untuk produksi tersebut juga digunakan untuk menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton per bulan.
Semua minyak goreng yang terdapat di dalam gudang tersebut disebut sebagai pesanan yang siap untuk didistribusikan.
“Semua stok yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” sambungnya.
Turun tangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menjadikan kasus ini sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komiditas tersebut.
“Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri,” ungkap Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas.
Baca Juga: Tiga Gudang di Deli Serdang Kedapatan Timbun Puluhan Ribu Kotak Minyak Goreng