Banjarmasin, Sonora.ID – Kabar terbitnya UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang salah satunya memuat pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru, menuai beragam sikap.
Salah satunya dari Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dapil Kota Banjarmasin, Muhammad Lutfi Saifuddin, yang mengaku terkejut dengan disahkannya payung hukum yang digodok oleh DPR RI itu.
Mengingat selama ini, tidak ada satupun pembahasan terkait pemindahan ibu kota provinsi yang sejak tahun 1950 lalu sudah ditetapkan di Kota Banjarmasin.
“Yang kami ketahui memang pusat pemerintahan kita yang dipindah ke Banjarbaru, tapi bukan ibu kotanya yang pindah,” tutur Lutfi ketika ditemui awak media, Minggu (20/02) malam.
Ia menilai, untuk memindahkan ibu kota provinsi tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus ada kajian mendalam. Baru kemudian diikuti dengan tahapan lainnya yang juga perlu waktu dan pembahasan.
Baca Juga: Ibu Kota Bakal Pindah ke Banjarbaru, Ibnu Sina: Itu Usulan Siapa?
“Nah, ini yang harus kita cari, titik awal dari kenapa Banjarbaru ditetapkan sebagai ibu kota provinsi kita. Kalau tidak ada telaahannya, tentu ini bisa kita protes ke pemerintah pusat,” lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan ini.
Lutfi menilai, perlu ada survei atau jajak pendapat yang melibatkan masyarakat, apakah setuju atau tidak jika ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dipindahkan ke Kota Banjarbaru dan dampak lanjutan bagi kedua daerah.
Belum lagi masalah anggaran yang diperlukan untuk pembangunan ibu kota yang tentunya tidak sedikit. Terutama untuk infrastruktur pendukung yang tentu menelan banyak anggaran.
“Kami di Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan tidak pernah membahas masalah itu, ini yang mungkin harus kita rembukkan semuanya,” lanjutnya lagi.