Jangan Sampai Tergiur! Ini 21 Investasi Ilegal, Buruan Cek Aplikasimu

21 Februari 2022 16:20 WIB
Ilustrasi: Jangan Sampai Tergiur! Ini 21 Investasi Ilegal, Buruan Cek Aplikasimu
Ilustrasi: Jangan Sampai Tergiur! Ini 21 Investasi Ilegal, Buruan Cek Aplikasimu ( unsplash.com)

Sonora.ID – Sepertinya dunia investasi mulai marak dan mudah untuk ditemukan di Indonesia dengan berbagai bentuk aplikasi.

Kemudahan dalam mengakses serta melakukan transaksi tanpa banyak syarat yang gampang membuat beberapa kalangan tergiur melakukan investasi, ditambah dengan adanya iming-iming keuntungan yang besar.

Sayangnya, kurangnya cermat serta edukasi membuat beberapa orang merugi akan investasi yang mereka lakukan.

Alih-alih mendapat keuntungan, justru yang terjadi bisa sebaliknya. Jutaan bahkan miliaran rupiah bisa hilang gara-gara investasi bodong.

Beberapa oknum juga bisa saja menawarkan sejumlah investasi ilegal dengan berabagai bentuk instrumen.

Bahkan seorang penipu juga bisa memberitahukan surat izin palsu yang mengatasnamakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari Kompas.com, terdapat 4 perbedaan yang bisa kamu bedakan untuk mengetahui apakah sebuah izin perusahaan investasi tersebut legal atau bodong.

Pertama, jenis tulisan yang berbeda. Terdapat font di beberapa surat izin palsu menggunakan jenis huruf yang berbeda dna tidak konsisten dalam suatu surat.

Kedua, perusahaan saham atau pun investasi yang lain di bawah OJK memberikan keterangan jenis usaha yang dibuat. Apakah itu sejenis forex, kaset kripto investasi trading atau investasi emas.

Baca Juga: 3 Ciri-Ciri Robot Trading Bodong yang Wajib Diketahui Masyarakat Awam!

Ketiga, biasanya beberapa perusahaan investasi illegal mencantumkan alamat palsu pada surat tersebut dan tidak tercantum di google.

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin melakukan investasi sebaiknya cek terlebih dahulu adanya alamat kantor yang menawarkan investasi.

Terakhir, adanya QR code. Bila kamu menemukan aplikasi trading atau mendapat tawaran investasi dan perusahaan tersebut mencantumkan surat izin dari OJK. Perika QR code yang ada pada surat.

Bila QR code tidak dapat digunakan, perusahaan tersebut berpotensi perusahaan palsu.

Dalam melakukan aksi penipuan, para pemiliki investasi illegal biasanya akan memberikan iming-iming besar.

Ada pula yang akan memberikan sejumlah keuntungan setalah kamu menyetor uang dan melakukan transaksi dengan jumlah besar.

Hal lain, selain kamu memperhatikan palsu tidaknya pada surat izin kamu juga perlu memperhatikan apakah terdapat pencantuman logo instansi pada aplikasi, website dan segala bentuk media yang ada.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing juga telah memberikan keterangan resmi terkait pemblokiran 21 investasi illegal.

Mengutip dari Kompas.com, berikut detail 21 entitas ilehgal yang diblokir oleh OJK:

Baca Juga: Catat! Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Terjun ke Dunia Trading

16 Money Game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga (Goldkoin/www.goldkoin.com)

2 Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

Baca Juga: Rekomendasi Saham yang Paling Kinclong 5 Tahun Terakhir, Auto Cuan deh!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm