Paham Tuntutan Pekerja, Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

22 Februari 2022 12:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pratikno menyatakan bahwa Jokoei memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, agar JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa sulit.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkap Pratikno memaparkan.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengajak pekerja agar mendukung situasi yang kondusif agar meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.

Dari pihak pekerja pun hingga saat ini terus mempertahankan tuntutan dan menunggu adanya revisi aturan yang berkaitan dengan JHT, khususnya yang dianggap merugikan pihak pekerja atau buruh tersebut.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah: Sejak Awal JHT Memang untuk Jangka Panjang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm