Pratikno menyatakan bahwa Jokoei memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, agar JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa sulit.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkap Pratikno memaparkan.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengajak pekerja agar mendukung situasi yang kondusif agar meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.
Dari pihak pekerja pun hingga saat ini terus mempertahankan tuntutan dan menunggu adanya revisi aturan yang berkaitan dengan JHT, khususnya yang dianggap merugikan pihak pekerja atau buruh tersebut.
Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah: Sejak Awal JHT Memang untuk Jangka Panjang