Melalui restorative justice ini, MA dan korban dipertemukan kembali untuk berdamai secara personal.
Baca Juga: Tim Khusus Maleo Polda Sulut Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor
Bahkan, MA sampai bersujud kepada korban untuk meminta maaf setelah melakukan pencurian.
Tentu, pelaku juga mengembalikan motor yang sudah dicurinya kepada korban.
Hingga akhirnya, MA pun dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 2 bulan.
Karena kisah perjuangannya demi sang istri, Kejaksaan Negeri Takalar pun memberikan uang santunan kepada MA.
Dengan uang santunan tersebut, MA kini dapat berkumpul kembali dengan sang istri yang sudah menggendong si buah hati.