Bikin Mewek, Suami Nekat Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri, Akhirnya Dibebaskan dari Penjara!

23 Februari 2022 12:09 WIB
Pelaku MA curi motor dibebaskan dari penjara
Pelaku MA curi motor dibebaskan dari penjara ( pop.grid.id)

Sonora.ID - Belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pencurian motor yang dilakukan oleh pria berinisialkan MA.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan MA yang mencuri motor seorang pedagang sayur.

Motor yang sudah berhasil dicuri ini kemudian MA gadaikan sebesar Rp 1.5 juta.

Setelah ketahuan mencuri, MA dibawa ke pengadilan dan terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 326 tentang pencurian.

Pada proses pengadilan tersebut, pelaku juga mengaku bahwa dirinya mencuri motor karena terdesak untuk membayar biaya persalinan sang istri.

Baca Juga: Terekam CCTV, Seorang Wanita Curi Puluhan Juta di Pasar Terong Makassar

Namun, karena proses hukum tetap berjalan, MA pun dijatuhi hukuman selama 2 bulan penjara dan melewatkan proses persalinan sang istri.

Melihat perjuangan MA yang begitu tulus dan melewatkan momen penting dalam hidupnya, korban pencurian pun memaafkan pelaku dengan tulus.

Kasus ini berhasil membuat sang jaksa terharu, sehingga muncul instruksi untuk menghentikan tuntutan terhadap MA.

Pemberhentian tuntutan ini didasari oleh restorative justice.

Melalui restorative justice ini, MA dan korban dipertemukan kembali untuk berdamai secara personal.

Baca Juga: Tim Khusus Maleo Polda Sulut Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor

Bahkan, MA sampai bersujud kepada korban untuk meminta maaf setelah melakukan pencurian.

Tentu, pelaku juga mengembalikan motor yang sudah dicurinya kepada korban.

Hingga akhirnya, MA pun dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 2 bulan.

Karena kisah perjuangannya demi sang istri, Kejaksaan Negeri Takalar pun memberikan uang santunan kepada MA.

Dengan uang santunan tersebut, MA kini dapat berkumpul kembali dengan sang istri yang sudah menggendong si buah hati.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm