Apa Itu Pay Later? Pahami Sebelum Menggunakan Sistem Pembayaran Tersebut!

23 Februari 2022 13:37 WIB
Ilustasi Pay Later
Ilustasi Pay Later ( unsplash.com)

Sonora.ID - Saat ini, masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan sistem pembayaran bernama pay later.

Pasalnya, sistem pay later kini sudah sangat mudah ditemukan di berbagai macam platform ketiga, seperti e-commerce ketika berbelanja online.

Meskipun sudah cukup familiar dengan sistem pembayaran pay later, masih banyak masyarakat yang abai dan kurang memahami sistem tersebut secara spesifik.

Untuk mengatasi hal tersebut, seorang Perencana Keuangan Finansial bernama Maryadi Santana menjelaskan tentang pay later secara rinci melalui program Financial Corner miik Sonora FM.

Untuk membuka pengetahuan terhadap pay later, Maryadi memberikan informasi bahwa sistem pembayaran tersebut dikenal sebagai final pay later di luar negeri.

Baca Juga:  OJK Berikan Tips Agar Pengguna Pay Later Tidak Terjebak Utang

"Kalau di Indonesia ya pay laternya aja ya, biar lebih cepat dan enggak belibet lidahnya," ujar sang Perencana Keuangan.

Agar mempermudah pemahaman terhadap pay later, Maryadi pun memberikan penjelasan terkait konsep sistem pembayaran tersebut.

"Gampangnya, beli sekarang tapi bayarnya nanti," ujar Maryadi.

Dilihat dari perkataan sang Perencana Keuangan, maka dapat diketahui bahwa pay later memiliki konsep seperti utang yang harus dilunaskan pada jangka waktu tertentu.

Sayangnya, karena masyarakat tidak begitu mempedulikan konsep tentang pay later, banyak yang cenderung terlena dengan sistem pembayaran tersebut.

Baca Juga: Pahami Dulu 5 Risiko Ini Sebelum Menggunakan Fitur Pay Later

"Nah ini, yang kadang-kadang (bikin) kita jadi terlena, ah bisa bayar nanti yang penting dapat barangnya dulu," ucap Maryadi.

Bahkan, saat ini banyak sekali iklan di media massa yang mempromosikan tentang pay later kesuluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Iklannya udah makin banyak tuh. Sepertinya indah," tutur sang Perencana Keuangan.

Massive-nya promosi tentang pay later ini membuat sistem jual beli menjadi berbeda dari sebelum terbentuk perangkat pembayaran tersebut.

Dari sisi Fintech, Maryadi mengatakan bahwa pay later sangat menguntungkan pihak pemilik sistem karena mampu membuat targetnya belanja meskipun tidak memiliki dana saat itu.

Baca Juga: Peningkatan Perlindungan Konsumen DI IKNB, OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

Seperti yang sudah diketahui bahwa pay later memiliki bunga yang harus dibayar oleh pihak yang mengajukan sistem pembayaran tersebut.

"Hal ini harus diperhatikan karena (pay later) itu bentuk lain dari pinjaman online," ujar Maryadi.

Oleh sebab itu, para masyarakat Indonesia tidak boleh begitu terlena dengan pay later karena bisa jadi sebuah bumerang di masa depan apabila tidak digunakan secara bijak.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm