Penuhi Jalanan Boyolali, Ratusan Sopir Truk Konvoi Tolak UU Muatan Barang

23 Februari 2022 16:11 WIB
 Jalanan Boyolali dipenuhi oleh Ratusan sopir truk yang sedang melakukan berkonvoi terkait penindakan over dimensi & over load (ODOL).
Jalanan Boyolali dipenuhi oleh Ratusan sopir truk yang sedang melakukan berkonvoi terkait penindakan over dimensi & over load (ODOL). ( Tribun Solo)

Boyolali, Sonora.ID - Pemandangan tak biasa pada Selasa (22/2/2022) di Jalanan Boyolali dipenuhi oleh Ratusan sopir truk yang sedang melakukan berkonvoi terkait penindakan over dimensi & over load (ODOL).

Aksi tersebut dimula dari jalan akses masuk ke Gerbang Tol Mojosongo, Boyolali dari Alun-alun Lor Boyolali. Ratusan sopir truk itu dengan rapi parkir berjajar di sebelah kanan dan kiri jalan.

Mereka melakukan konvoi menuju jalan Pandanaran - Perintis Kemerdekaan - Profesor Soeharso dan kembali berakhir di Alun-alun Lor Boyolali.

Aksi para sopir ini di dasarkan atas tuntutan para sopir truk kepada pemerintah untuk merevisi kembali Undang-Undang Lalu Lintas khususnya yang berkaitan dengan muatan barang.

Alasannya, mereka ingin tetap tak dicegat petugas berwenang, meski muatan yang mereka bawa di truk tinggi.

Baca Juga: Jalan Raya Semarang-Solo Ditutup, Imbas Kecelakaan Truk di Boyolali

Penasehat Komunitas Sopir Truk Boyolali, Tarjo memberi penjelasan jika rekan-rekannya sesama sopir truk itu akhir-akhir ini banyak sekali yang di tindak oleh petugas berwenang.

Penindakan yang dilakukan petugas itu disebabkan karena muatan yang dibawa di truk dianggap melebihi batas atau sering kita sebut dengan overload. Hal tersebut membuat para sopir merasa merugi.

Pasalnya, mereka merasa jika muatan yang dibawa para sopir ini sebenarnya bukan keinginan para sopir ini sendiri, namun keinginan perusahaan pengguna jasa yang menginginkan muatan maksimal.

“Jadi itu kan tuntutan perusahaan. Muatannya enteng (ringan), jadi harus tinggi,” kata Tarjo, Selasa (22/2/2022).

Menurut Tarjo, dirinya dan semua rekan sesame driver truk lainnya sebenarnya ingin membawa muatan yang standar dan sesuai dengan ketentuan.

Namun, kembali lagi kepada pengguna jasa truk tak banyak yang mau jika muatan yang dibawa itu tak maksimal.

“Kalau muatanya sedikit, ongkosnya standar, ya kita malah lebih seneng. Tapi kira-kira yang nyarter kan nggak mau,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan yang mereka alami sekarang ini.

Dalam audiensi itu, ratusan sopir truk itu diwakilkan oleh pengurus organisasi sopir truk di Boyolali yaitu dari Komunitas Sopir Truk Boyolali (KSTB) dan Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI).

Kabid Pengujian dan Rekayasa Kendaraan Dishub Boyolali, Heri Subagyo, dalam audiensi tersebut ada sejumlah hal yang disampaikan para sopir. Yang pertama terkait masalah tajuk, dan kemudian soal uji KIR.

Baca Juga: Kubu Raya, Gencarkan Penertiban Over Dimensi Over Load Muatan

“Intinya teman-teman sopir sambung rasa dengan kita, yang pertama masalah tajuk. Bila itu sebatas untuk menutupi dan yang ditutupi nggak over dimensi itu nggak masalah,” kata Heri Subagyo.

Para sopir menanyakan perihal tajuk yang di daerah lain ditindak. Pasalnya, barang muatan truk ada yang mengharuskan untuk ditutup dengan terpal penutupnya dengan menggunakan yang model tajuk atau miring. Terutama barang-barang yang mudah rusak, seperti kardus.

“Ya ini nanti akan kita komunikasikan dengan beberapa wilayah terkait dengan tajuk, agar nanti seragam,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan uji KIR, Subagyo tetap berpedopan kepada ketentuan yang ada.

“ Sopir pun bisa menerima,” tutupnya.

Meski begitu, sopir akan menerima keputusan KIR sesuai dengan ketentuan yang ada.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm