Sonora.ID - Berdasarkan pemaparan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ibu hamil termasuk kelompok yang bisa menerima vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Ketentuan ibu hamil bisa vaksin booster diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
Lantas, bagaimana syarat vaksin booster untuk ibu hamil agar tidak membahayakan janin?
Baca Juga: Gaspol Kuy! Sekarang Lansia Bisa Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Dosis ke-2
Syarat vaksin booster untuk ibu hamil
Jenis vaksin booster yang bisa digunakan oleh ibu hamil
Di dalam SE tersebut pun ditulsikan vaksin booster yang digunakan oleh ibu hamil, berikut penjelasannya.
Kemudian, penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Pada penyuntikan setengah dosis dilakukan dengan jarum suntuk sekali pakai 0,3 ml.
Jarum itu telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Sementara itu, vaksin booster bagi lansia bisa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota.
Lalu, untuk sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.
Bagi seluruh calon penerima vaksin booster akan diminta menunjuukan NIK dengan membawa KTP/KK.
Daftar vaksin booster bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, penerima vaksin booster berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksis dosis pertama dan kedua 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Efek Samping Vaksin Booster Berdasarkan Jenisnya