Mulai 26 Februari 2022 Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik, ini Rinciannya!

24 Februari 2022 12:44 WIB
Ilustrasi penyelarasan tarif Jalan Tol.
Ilustrasi penyelarasan tarif Jalan Tol. ( Kompas.com)

Sonora.ID - PT Jasa Marga (Persero) mengungkapkan mulai 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa penyesuaian tarif tol tersebut yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota),” kata Raddy.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-

Baca Juga: Pasca Diresmikan Jokowi, Jalan Tol Binjai – Stabat Segera Beroperasi

Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.

Lebih lanjut Raddy menjelaskan penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

“Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat,” tuturnya.

Selain itu, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 1 Sepanjang 11,4 KM, Gratis Selama 2 Minggu

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm