Baca Juga: Pakai Suara Azan, Acara 'Street Woman Fighter' Dikecam Warganet
“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."
"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.
Thobib menjelaskan bahwa Menang tidak melarang masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara saat azan.
Pasalnya hal tersebut merupakan bagian syiar agama Islam.
Dalam edaran terbaru sejatinya Menang hanya mengatur soal volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, ada juga soal mengatur waktu penggunaan yang disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Tempat Ibadah. Banjarmasin Tetap Seperti Biasa
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing