Sonora.ID - Viral sebuah penggalan video di media sosial yang memperlihatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membahas perihal suara azan di Tanah Air.
Dalam pernyataan yang dilontarkan, banyak masyarakat yang menganggap jika Menang membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Atas hal tersebut, Pelaksana Tugasa (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menegaskan jika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak ada niatan sama sekali untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menurutnya, pemberitaan yang mengatakan Menang membandingkan kedua hal tersebut sangatlah tidak tepat.
Baca Juga: Mnet Akhirnya Minta Maaf Soal Suara Azan yang Sengaja dibuat Remix : Kami Tulus Meminta Maaf
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup kita sangat perlu menerapkan toleransi.
Sehingga sangat dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap bisa terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal."
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
Baca Juga: Pakai Suara Azan, Acara 'Street Woman Fighter' Dikecam Warganet
“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."
"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.
Thobib menjelaskan bahwa Menang tidak melarang masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara saat azan.
Pasalnya hal tersebut merupakan bagian syiar agama Islam.
Dalam edaran terbaru sejatinya Menang hanya mengatur soal volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, ada juga soal mengatur waktu penggunaan yang disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Tempat Ibadah. Banjarmasin Tetap Seperti Biasa
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing